
Content
International Tax
Kelas Pajak Online - Penerapan P3B | Pajak101
Penerapan P3B

P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) didesain untuk mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. P3B membatasi hak negara sumber untuk memungut pajak atas penghasilan yang telah dikenai pajak oleh negara domisili ataupun kondisi sebaliknya. Dalam P3B, negara-negara sepakat untuk membatasi atau menghilangkan hak pajak mereka atas penghasilan yang sama berdasarkan ketentuan yang telah dirundingkan. Namun, P3B tidak memberikan hak pajak baru kepada negara yang terlibat. Negara hanya dapat memungut pajak sesuai dengan regulasi pajak domestiknya, bahkan jika P3B memberi hak pemajakan tertentu. Lalu bagaimana jika terdapat kasus yang menghadapkan kita pada pajak yang terdapat unsur asing, apakah atas dasar kondisi tersebut mewajibkan kita untuk tunduk kepada ketentuan P3B? Untuk mengetahui hal tersebut marilah simak video training ini.
Update Date: 13 March 2024

Video Training Recommendation