Content
3 Chapter
6 Lesson
1 Quiz
0:39:19
PDF Material
Pajak Karyawan (PPh 21/26)
International Tax
Independent & Dependent Personal Services
Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) orang pribadi dikenakan PPh Pasal 26. Namun, pengenaan PPh Pasal 26 harus memperhatikan ketentuan P3B. Dalam P3B, pasal yang mengatur tentang pemajakan atas penghasilan orang pribadi diantaranya adalah Article Independent Personal Services dan Dependent Personal Services. Kelas ini akan membahas hal-hal penting yang perlu diperhatikan dari kedua pasal tersebut untuk menentukan hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh WPLN orang pribadi.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax