Content

2 Chapter
8 Lesson
1 Quiz
1:06:23
PDF Material
Buy Now

International Tax

P3B (Model, Tujuan, Kedudukan P3B)

icon
icon

Setiap negara pastinya mempunyai pengaturan mengenai perpajakannya masing-masing, hal tersebut kerap kali mengakibatkan adanya interpretasi terhadap aturan yang merugikan Subjek Pajak. Kerugian yang diderita oleh Subjek Pajak biasanya berbentuk kerugian atas penghasilan yang didapat akibat dari pengenaan pajak berganda. Biasanya pengenaan pajak ganda ini disebabkan oleh adanya pemotongan yang dilakukan oleh beberapa negara kepada Subjek Pajak. Untuk mencegah adanya pengenaan pajak berganda, negara-negara yang ada di dunia mengatasinya dengan cara mengadakan perjanjian bilateral terkait perpajakan. Perjanjian Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) didalamnya mengatur mengenai kesepakatan atas pengecualian pengenaan pajak terhadap suatu kondisi Subjek Pajak.

Update Date: 13 June 2024

iklan
whatsapp
logo pajak101

Follow Us:

instagramfacebooktwitteryoutube

Registered by:

kominfo-logo

Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.

Powered by Ortax