Content
International Tax
P3B (Model, Tujuan, Kedudukan P3B)

Setiap negara pastinya mempunyai pengaturan mengenai perpajakannya masing-masing, hal tersebut kerap kali mengakibatkan adanya interpretasi terhadap aturan yang merugikan Subjek Pajak. Kerugian yang diderita oleh Subjek Pajak biasanya berbentuk kerugian atas penghasilan yang didapat akibat dari pengenaan pajak berganda. Biasanya pengenaan pajak ganda ini disebabkan oleh adanya pemotongan yang dilakukan oleh beberapa negara kepada Subjek Pajak. Untuk mencegah adanya pengenaan pajak berganda, negara-negara yang ada di dunia mengatasinya dengan cara mengadakan perjanjian bilateral terkait perpajakan. Perjanjian Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) didalamnya mengatur mengenai kesepakatan atas pengecualian pengenaan pajak terhadap suatu kondisi Subjek Pajak.
Update Date: 13 June 2024

Video Training Recommendation