Content
Konsep dan Teori Pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tata Cara Pengajuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Dalam sistem self assesment, wajib pajak diberikan tanggung jawab untuk menghitung menyetor serta melaporkan besarnya pajak yang terutang kepada negara. Adapun setelah kewajiban perpajakan tersebut telah atau belum dilakukan oleh wajib pajak, maka berikutnya akan masuk ke fase pengawasan oleh DJP. Adapun dalam fase pengawasan ini, DJP akan meneliti maupun memeriksa kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh wajib pajak. Apabila ada kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi oleh wajib pajak yang menyebapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, maka atas kurang bayar tersebut akan ditagih oleh DJP dengan dikenakannya sanksi perpajakan. Namun, sebagaimana dalam pasal 36 UU KUP atas sanksi akibat ketidakpatuhan tersebut dapat dihapuskan atapun dikurangkan. Adapun dalam kelas kali ini kita akan membahas terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax