Content
2 Chapter
4 Lesson
1 Quiz
0:22:54
PDF Material
Konsep dan Teori Pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pembetulan Sesuai Pasal 16 UU KUP
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Baik wajib pajak maupun otoritas pajak dapat melakukan kesalahan ataupun kekeliruan berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung dan kesalahan menerapkan aturan perpajakan. Beruntungnya Bapak/Ibu, Pasal 16 UU KUP memungkinkan pembetulan jika kesalahannya bersifat human error dan tidak memicu sengketa. Bersama saya Rizal, saya akan membahas ketentuan Pembetulan sesuai pasal 16 UU KUP.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax