Content

3 Chapter
7 Lesson
1 Quiz
0:38:09
PDF Material
Buy Now

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

icon

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP). Kemudahan tersebut diatur dalam PER-5/PJ/2023 yang mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 atau 3 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut tidak diberikan kepada seluruh Wajib Pajak. Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut? dan bagaimana mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya?

 

Bersama Ridha Dhanisa, Instruktur Pajak101, kedepannya akan mengulik terkait Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

iklan

Video Training Recommendation

thumbnail
book

3 Chapters

menu

9 Lessons

question

Quiz

timeline

1:05:15

thumbnail
book

2 Chapters

menu

5 Lessons

question

Quiz

timeline

0:47:02

thumbnail
book

2 Chapters

menu

6 Lessons

question

Quiz

timeline

0:44:14

thumbnail
book

3 Chapters

menu

13 Lessons

question

Quiz

timeline

1:11:10

thumbnail
book

2 Chapters

menu

5 Lessons

question

Quiz

timeline

0:18:50

thumbnail
book

2 Chapters

menu

5 Lessons

question

Quiz

timeline

0:22:21

thumbnail
book

3 Chapters

menu

7 Lessons

question

Quiz

timeline

0:21:32

thumbnail
book

2 Chapters

menu

6 Lessons

question

Quiz

timeline

0:28:40

logo pajak101

Follow Us:

instagramfacebooktwitteryoutube

Registered by:

kominfo-logo

Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.

Powered by Ortax

whatsapp