Content
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP). Kemudahan tersebut diatur dalam PER-5/PJ/2023 yang mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 atau 3 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut tidak diberikan kepada seluruh Wajib Pajak. Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut? dan bagaimana mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya?
Bersama Ridha Dhanisa, Instruktur Pajak101, kedepannya akan mengulik terkait Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Update Date: 15 March 2024

Video Training Recommendation