Content
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pengadilan Pajak
Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Banding Pajak
Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia didominasi dengan Self Assessment System. Dengan sistem ini, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan perpajakan dilakukan sendiri secara mandiri oleh wajib pajak. Tak jarang dalam pengimplementasiannya terdapat perbedaan interpretasi yang berujung pada sengketa antara wajib pajak dan fiskus. Sehubungan dengan hal tersebut, baik wajib pajak maupun fiskus memiliki hak yang sama untuk memperjuangkan hak nya. Salah satu bagian dalam proses sengketa pajak adalah banding pajak. Dalam UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan/KUP, telah disebutkan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan banding pajak atas suatu surat keputusan keberatan pajak apabila merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil keberatan. Tentunya pengajuan banding yang dilakukan dalam hal ini harus memenuhi prosedur dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengajuan banding pajak. Maka dari itu, kelas ini akan membahas lebih mendalam terkait prosedur dan ketentuan-ketentuan proses banding pajak.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax