Content
3 Chapter
7 Lesson
1 Quiz
0:37:04
PDF Material
Pajak Pertambahan Nilai
PPN atas Aktiva yang Tujuan Semula Tidak Diperjualbelikan
Pada beberapa kondisi, perusahaan dimungkinkan untuk menjual aset selain persediaan yang biasa dijual sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan. Sehubungan dengan penyerahan tersebut, DJP telah mengatur pengenaan PPN atas penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak diperjualbelikan dalam UU PPN. Lalu bagaimana ketentuan perpajakan dan administrasi penyerahan tersebut?
Setelah mengikuti kelas ini, diharapkan saudara dapat mampu memahami aspek PPN atas Penyerahan Aktiva yang tujuan semula tidak diperjualbelikan.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax