Content
Tax Management
Aplikasi Perpajakan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pemindahbukuan (Pbk)
Dalam kewajiban perpajakan secara umum wajib pajak diberikan tanggung jawab untuk melakukan perhitungan, penyetoran serta melakukan pelaporan atas kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pengadministrasiannya, seringkali timbul kesalahan serta kekeliruan yang mengakibatkan wajib pajak diharuskan melakukan perbaikan "agar administrasi perpajakan tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya". Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK18/PMK.03/2021, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk) atas kesalahan dan kekeliruan dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak seperti pengisian formulir yang salah, kesalahan data pembayaran elektronik, atau perekaman data yang tidak akurat.
Setelah mengikuti kelas ini, diharapkan saudara mampu memahami prosedur dan tata cara pengajuan pemindahbukuan
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax