Content
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengenal Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper)
Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan salah satu dari tahapan penegakan hukum dalam bidang perpajakan. Pemeriksaan ini berupa tahapan awal untuk pengenaan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHP. Mengenai tata cara dalam pemeriksaan Bukti Permulaan ini sebetulnya telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax