Unboxing PER 01/2025: Petunjuk Pembuatan Faktur Pajak Era Coretax
Streamed on 06 January 2025
Unboxing PER 01/2025: Petunjuk Pembuatan Faktur Pajak Era Coretax
Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan petunjuk pembuatan Faktur Pajak era Coretax. Hal tersebut diatur dalam PER No. 01/2025 yang ditetapkan pada 3 Januari 2025.
Dalam PER No. 01/2025, juga diatur mengenai ketentuan peralihan pada masa transisi di bulan Januari-Maret 2025, dimana Wajib Pajak yang melakukan penyerahan selain barang mewah diperbolehkan langsung menggunakan tarif 11% x DPP untuk penerbitan Faktur Pajak.
Di era Coretax, apa saja yang perlu dicermati pada pembuatan Faktur Pajak?
PajakExpress yang dikembangkan oleh Ortax mengajak Anda untuk mengikuti Exclusive Webinar Coretax Series #10 bertajuk: Unboxing PER 01/2025: Petunjuk Pembuatan Faktur Pajak Era Coretax
Yang akan dibahas pada webinar ini:
-
Pencantuman Keterangan Faktur Pajak
-
Ketentuan Masa Peralihan/Transisi
-
Faktur Pajak Selain Barang Mewah: 01 atau 04?
-
Faktur Barang Mewah Pedagang Eceran
-
Simulasi Pembuatan Faktur Pajak Di Aplikasi Coretax
Yuk langsung saja simak dan saksikan Exclusive Webinar Coretax Series by PajakExpress Episode #10 yang bertajuk: ✨ Unboxing PER 01/2025: Petunjuk Pembuatan Faktur Pajak Era Coretax✨ Berikut ini
