Serba Baru Sarana Pelaporan PPh 21: Bukti Potong, Formulir SPT & e-Bupot PPh Pasal 21/26

Streamed on 23 January 2024

Serba Baru Sarana Pelaporan PPh 21: Bukti Potong, Formulir SPT & e-Bupot PPh Pasal 21/26

Pemerintah secara resmi telah merilis regulasi baru tentang sarana pelaporan PPh Pasal 21. Aturan tersebut yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Pemberlakuan PER-2/PJ/2024 akan diterapkan untuk PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak Januari 2024. PER-2/PJ/2024 mengatur secara spesifik tentang bentuk, Isi, tata cara pengisian Bukti Potong dan sarana pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dengan berlakunya PER-2/PJ/2024, Pemerintah juga mewajibkan Perusahaan untuk menggunakan aplikasi baru sebagai sarana pelaporan PPh 21 yaitu e-Bupot PPh Pasal 21/26. Aplikasi ini menggantikan aplikasi e-SPT PPh 21 Desktop.

 

Lantas, sudah siapkan Anda mengimplementasikan sarana pelaporan PPh 21 yang baru? Apa saja perubahan pada Formulir Bukti Potong dan SPT PPh 21? Yuk simak dan tonton perbincangan santai bertajuk ✨Serba Baru, Sarana Pelaporan PPh 21: Bukti Potong, Formulir SPT & e-Bupot PPh Pasal 21/26 ✨ Berikut ini

 

#pph21 #belajarpajak #webinarortax #praktaxinaja #kalkulatorppph21 #tarifefektifratarata #terpph21 #pp58/2023 #pajakpenghasilan #ortax #seminarpajak #pmk168/2023 #per2/2024 #e_bupotpph21 #belajarpajak #freewebinar #webinarpajak

Watch Other Webinar

iklan
logo pajak101

Follow Us:

instagramfacebooktwitteryoutube

Registered by:

kominfo-logo

Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.

Powered by Ortax

whatsapp