Background

PMK 55/2026 Resmi Berlaku: Penyesuaian Peran Karyawan Internal Perusahaan dalam Urusan Pajak

Streamed on 08 September 2026

PMK 55/2026 Resmi Berlaku: Penyesuaian Peran Karyawan Internal Perusahaan dalam Urusan Pajak

Selama ini, urusan perpajakan perusahaan tidak selalu ditangani oleh konsultan pajak. Ada kalanya karyawan internal perusahaan ikut berperan dalam mewakili perusahaan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Namun, dengan berlakunya PMK 55/2026, terdapat beberapa penyesuaian ketentuan yang perlu diperhatikan, mulai dari persyaratan kompetensi, kuasa Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), larangan dan pengawasan kuasa pihak lain, hingga pembekuan dan pencabutan SKT.

Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menyesuaikan peran karyawan internal dalam urusan pajak?

Yuk langsung saja simak tayangan Webinar Forum Ortax bertajuk:  ✨PMK 55/2026 Resmi Berlaku: Penyesuaian Peran Karyawan Internal Perusahaan dalam Urusan Pajak✨  ▶️

 

Watch Other Webinar

iklan
whatsapp
logo pajak101

Follow Us:

instagramfacebooktwitteryoutube

Registered by:

kominfo-logo

Copyrights © 2026 Pajak101. All Rights Reserved.

Powered by Ortax