
PMK 55/2026 Resmi Berlaku: Penyesuaian Peran Karyawan Internal Perusahaan dalam Urusan Pajak
Streamed on 08 September 2026
PMK 55/2026 Resmi Berlaku: Penyesuaian Peran Karyawan Internal Perusahaan dalam Urusan Pajak
Selama ini, urusan perpajakan perusahaan tidak selalu ditangani oleh konsultan pajak. Ada kalanya karyawan internal perusahaan ikut berperan dalam mewakili perusahaan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun, dengan berlakunya PMK 55/2026, terdapat beberapa penyesuaian ketentuan yang perlu diperhatikan, mulai dari persyaratan kompetensi, kuasa Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), larangan dan pengawasan kuasa pihak lain, hingga pembekuan dan pencabutan SKT.
Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menyesuaikan peran karyawan internal dalam urusan pajak?
Yuk langsung saja simak tayangan Webinar Forum Ortax bertajuk: ✨PMK 55/2026 Resmi Berlaku: Penyesuaian Peran Karyawan Internal Perusahaan dalam Urusan Pajak✨ ▶️
