Content
Pajak Karyawan (PPh 21/26)
PPh Pasal 21 atas Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Adapun Pemerintah pada akhir tahun 2023 mengeluarkan peraturan terbaru mengenai tarif dan cara penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yang efektif diterapkan mulai Januari 2024. tarif baru ini kita kenal sebagai tarif efektif ratarata (TER). TER imi juga berdampak atas penghitungan PPh 21 untuk Pejabat negara. PNS. Anggota TNI. Anggota Plri dan pensiunannya.
Lalu apa saja perubahan-perubahannya? Bersama saya nadela, kita akan membahas lebih lanjut mengenai PPh Pasal 21 atas Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax