Content
2 Chapter
5 Lesson
1 Quiz
0:18:58
PDF Material
Pajak Orang Pribadi
Norma Perhitungan Penghasilan Neto
Berdasarkan PER 17/2015, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 M berhak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.
Lantas apa yang sebenarnya dimaksud dengan NPPN? dan bagaimana ketentuan perhitungannya? Bersama Triana Indrawulan, Instruktur Pajak101, akan membahas lebih dalam topik NPPN pada video training ini.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax