Content
Pajak Perusahaan
Pajak Industri
Mengenal Wajib Pajak Konstruksi
Sebagaimana yang diketahui dalam perpajakan terdapat beberapa sektor industri yang memiliki kekhususan tertentu dalam pengaturan perpajakannya. Salah satu yang unik adalah bidang usaha jasa konstruksi. Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha konstruksi akan dikenakan pajak final, yaitu pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2. Selain itu, terdapat aspek pajak lain seperti PPN. Dengan demikian, Wajib Pajak Konstruksi tersebut pun memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan membayar PPh atas penghasilan yang mereka terima. Maka dari itu, kelas ini akan membahas lebih lanjut terkait topik perpajakan sektoral yaitu usaha jasa konstruksi.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax