
Training Pajak - Updating Ketentuan Pajak Terkini Sehubungan Pandemi COVID-19 | Pajak101
Updating Ketentuan Pajak Terkini Sehubungan Pandemi COVID-19

World Health Organization (WHO) telah mengumumkan bahwa Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi pandemi, dimana wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Kondisi tersebut mendesak pemerintah seluruh dunia untuk meningkatkan upaya pembatasan. Dalam rangka menjaga agar sektor riil tetap bergerak dan mendorong kinerja ekonomi domestik, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan stimulus fasilitas pajak terhadap Wajib Pajak terdampak COVID-19.
Pelatihan ditujukan untuk mendalami isu-isu penting terkait perpajakan yang bersifat kontemporer sehubungan pendemi Covid-19. Keuntungan yang didapatkan dalam pelatihan ini, perusahaan akan update atas penerapan peraturan pajak terbaru, serta diharapkan akan mampu dalam mengambil keputusan-keputusan strategis perusahaan di bidang perpajakan sebagai antisipasi dampak Covid-19.



Kamis (Half Day) 19 August 2021
19.00 - 21.10 WIB
Zoom Meeting