
Training Pajak - Tax Planning 2026: Sistem Pengawasan dan Mitigasi Risiko Pajak Era Coretax | Pajak101
Tax Planning 2026: Sistem Pengawasan dan Mitigasi Risiko Pajak Era Coretax

Target penerimaan pajak nasional diproyeksikan terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan kebutuhan pembiayaan negara dan penguatan sistem perpajakan. Di sisi yang lain, DJP akan melakukan extra effort dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak tersebut. Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan semakin mengintensifkan fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan melalui pemanfaatan Core Tax Administration System (Coretax) yang telah diimplementasikan secara lebih menyeluruh. Sistem ini memungkinkan DJP melakukan pengawasan berbasis data, analisis risiko, serta integrasi informasi perpajakan secara end-to-end.
Dalam konteks tersebut, tahun 2026 menjadi fase penting bagi Wajib Pajak untuk beradaptasi dengan pola pengawasan pajak yang semakin transparan, real time, dan berbasis risiko. Perusahaan dituntut tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memiliki strategi tax planning yang terstruktu dan selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Manajemen pajak yang tidak tepat berpotensi meningkatkan risiko koreksi, sanksi, maupun sengketa pajak di kemudian hari.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman strategis mengenai tax planning 2026 dengan fokus pada sistem pengawasan pajak dan mitigasi risiko di era Coretax. Peserta akan dibekali wawasan mengenai pendekatan pengawasan DJP, identifikasi area risiko pajak, serta strategi pengelolaan pajak yang efektif dan berkelanjutan. Dengan manajemen pajak yang baik, perusahaan diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi pajak, menjaga kepatuhan, serta meminimalkan potensi risiko koreksi dan sanksi pajak di tengah perubahan lanskap perpajakan yang semakin dinamis.
PROMO
EARLY
BIRD
Rabu (Full Day) 21 January 2026
09.00 - 16.30 WIB
Hotel Bidakara, Jakarta - Ruang Bima Lt.2
