Penghitungan dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 21 Tahun 2024 (Sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023) Batch 8 Disertai Overview Aplikasi e-Bupot 21/26

belajarwoi

Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif baru untuk menghitung PPh Pasal 21 yaitu tarif efektif bulanan atau harian. Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan aturan pelaksanaanya yakni  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.


Selain itu, Pemerintah juga telah memperbaharui bentuk Bukti Potong dan Formulir SPT PPh 21/26 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 02/PJ.2024 (PER-2/2024). Bersamaan dengan itu, Pemerintah merilis aplikasi baru e-Bupot PPh 21/26 yang menggantikan aplikasi e-SPT PPh 21/26 Desktop. 

 

Lantas, Apa saja perubahan yang perlu dicermati dalam pengaturan baru PPh Pasal 21 menurut PP 58/2023, PMK 168/2023, dan PER-2/2024? Bagaimana cara mengimplementasikan penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap dan non pegawai tetap? Bagaimana juga cara pelaporan PPh 21-nya? 

 

Ikuti pelatihan singkat Pajak101 by Ortax yang dikemas secara efektif untuk mengelola PPh Pasal 21 Tahun 2024. Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan update aturan PP 58/2023, PMK 168/2023 dan PER-2/2024, serta konsep dan aspek praktis atas pengelolaan kewajiban PPh Pasal 21 terbaru sehingga tidak keliru dalam penerapannya.


Pelatihan ini dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam memahami PPh 21, mulai dari cara menghitung PPh 21, pembuatan bukti potong, menyusun laporan SPT Masa, sampai dengan mengidentifikasi berbagai transaksi yang terkait dengan PPh 21. 


Untuk mempermudah pengimplementasian di lapangan nantinya, peserta akan diberikan simulasi studi kasus secara komprehensif agar tidak keliru dalam menerapkan kebijakan aturan sesuai regulasi

thumbnail

Hari

: Rabu (Full Day)

Tanggal

: 7 February 2024

Jam

: 09.00 - 16.30 WIB

Tempat

: Ortax Training Center (Askrida Tower)

Training has Closed
iklan
logo pajak101

Follow Us:

instagramfacebooktwitteryoutube

Registered by:

kominfo-logo

Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.

Powered by Ortax

whatsapp