
Training Pajak - Pengelolaan Strategis Implementasi Terkait Natura/Kenikmatan sesuai PMK 66/2023 | Pajak101
Pengelolaan Strategis Implementasi Terkait Natura/Kenikmatan sesuai PMK 66/2023

- Apa saja yang daftar natura atau kenikmatan yang menjadi objek pajak?
- Bagaimana cara menilai objek natura atau kenikmatan?
- Bagaimana implikasinya terhadap PPh 21, PPh Orang Pribadi dan PPh Badan?
Akhirnya, Pemerintah menerbitkan peraturan teknis yang mengatur tentang pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Peraturan ini secara resmi berlaku mulai 1 Juli 2023.
Seperti yang diketahui, Pemerintah sudah lebih dulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
Untuk itu, pelatihan ini dirancang secara praktis untuk memberikan pemahaman Anda dalam mengimplementasikan pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan, baik yang diatur dalam UU HPP, PP Nomor 55 Tahun 2022, dan PMK Nomor 66 Tahun 2023. Oleh sebab itu, jangan sampai Anda tidak update dan keliru dalam penerapan pajak atas natura atau kenikmatan sesuai ketentuan terbaru.



Selasa (Full Day) 11 July 2023
09.00 - 16.30 WIB
Ortax Training Center