
Training Pajak - Pemeriksaan dalam Rangka Restitusi | Pajak101
Pemeriksaan dalam Rangka Restitusi

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tahun 2020 telah berdampak pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pandemi COVID-19 ini telah berdampak pada penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik yang menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi secara nasional. Implikasi pandemi COVID-19 juga secara nyata mempengaruhi produktivitas dan kinerja keuangan sehingga berdampak juga pada kewajiban perpajakan. Dalam kondisi ini, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dapat menjadi lebih bayar, sehingga Wajib Pajak nantinya akan dilakukan pemeriksaan pajak.
Prosedur pemeriksaan apa saja yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak? Training ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai isu-isu tersebut terkait prosedur dan teknik penyelesaian pemeriksaan pajak sesuai ketentuan terkini, sehingga dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.
Selain itu, memberikan pemahaman dan keterampilan praktis yang komprehensif dalam melaksanakan prosedur dan teknik pengajuan permohonan keberatan serta sengketa pajak lainnya sesuai ketentuan terkini.



Rabu - Kamis (Half Day) 28 July 2021 - 29 July 2021
13.00 - 16.30 WIB
Zoom Meeting