
Training Pajak - Pajak101 by Ortax X Bione Orginizer - Kupas Tuntas Pelaporan Pajak Coretax PER-11/2025 & Penanganan Pemeriksaan Pajak PMK-15/2025 | Pajak101
Pajak101 by Ortax X Bione Orginizer - Kupas Tuntas Pelaporan Pajak Coretax PER-11/2025 & Penanganan Pemeriksaan Pajak PMK-15/2025

Implementasi coretax yang telah berjalan efektif per tanggal 1 Januari 2025, sampai dengan bulan keempat tahun berjalan belum dilengkapi pengaturan administrasi lengkap dokumentasi perpajakan Coretax.
Menjelang minggu terakhir Mei ini, DJP baru merilis pengaturan administrasi dimaksud melalui PER-11/2025 yang berlaku efektif per tanggal 22 Mei 2025.
Melalui perdirjen tersebut, diatur lebih detil dan lengkap tata cara administrasi faktur pajak, bukti potong PPh, SPT Masa dan SPT Tahunan di era Coretax. Pengaturan ini perlu diadaptasi dalam pengelolaan pajak era Coretax untuk mengoptimalkan efektifitas operasional perpajakan perusahaan.
Mitigasi kejutan pada pemeriksaan pajak menjadi critical point lain yang perlu diperhatikan. Terlebih dengan diberlakukannya regulasi pemeriksaan pajak terbaru melalui PMK-15/2015 per tanggal 14 Februari 2025. Strategi penanganan komprehensif end-to-end pemeriksaan merupakan fokus pengelolaan pajak era Coretax.

EXCLUSIVE
TRAINING

Sabtu 21 June 2025
09.00 - 16.30 WIB
Gedung Samida, Kebun Raya Bogor