Mitigasi Eksposur SP2DK dalam Perspektif Tax Management
Dalam rangka upaya pengamanan target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan semakin intensif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pajak. Pengawasan yang lebih ketat ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak dengan benar. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan DJP adalah melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Kondisi ini mendorong wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengelola kewajiban perpajakan. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam tentang peraturan pajak, serta strategi mitigasi risiko pajak, menjadi sangat penting. Manajemen pajak yang efektif tidak hanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, tetapi juga dapat memitigasi risiko dari potensi temuan SP2DK, termasuk sanksi dan denda pajak yang bisa timbul.
Oleh karena itu, pelatihan ini akan memberikan pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola kewajiban pajak secara optimal dan meminimalkan risiko dari SP2DK yang semakin intensif. Lebih lanjut, pelatihan ini juga akan memberikan panduan dan tips penting agar Anda mampu menyiapkan argumentasi yang tangguh ketika terdapat sengketa pajak di SP2DK dengan otoritas pajak.
Hari
: Rabu (Full Day)
Tanggal
: 21 August 2024
Jam
: 09.00 - 16.30 WIB
Tempat
: Ortax Training Center (Askrida Tower)
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax