


Mengajukan pengembalian pajak lebih bayar (restitusi) adalah langkah krusial dalam manajemen cash flow korporasi. Kelebihan pajak ini lumrah terjadi, misalnya karena Pajak Masukan PPN yang lebih besar dari Pajak Keluaran, melambatnya siklus bisnis, atau besarnya angsuran PPh Pasal 25 atau pemotongan PPh oleh pihak ketiga. Sayangnya, dana segar yang seharusnya bisa diputar kembali menjadi modal usaha ini sering kali tertahan. Banyak perusahaan yang merugi karena tidak tahu cara mengklaimnya atau salah langkah saat pengajuan restitusi pajak. Jangan sampai ketidaktahuan dan kesalahan prosedur restitusi pajak justru memicu pemeriksaan yang berujung pada koreksi fiskal, denda sanksi berat, hingga sengketa berkepanjangan.
Melalui pelatihan ini, Anda akan dipandu untuk mengeksekusi restitusi secara taktis dan aman. Peserta akan dibekali cara menimbang Cost vs. Benefit dan memilih skema restitusi yang paling efisien—baik melalui fasilitas Pengembalian Pendahuluan (jalur cepat) maupun Restitusi Biasa. Anda tidak hanya diajarkan pemahaman prosedural administrasi, tetapi juga dilatih menghadapi dinamika pemeriksaan pajak. Mulai dari manajemen penyerahan data, korespondensi temuan sementara, strategi menyusun tanggapan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan), hingga teknik adu argumen yang meyakinkan saat Closing Conference. Dengan mengikuti training ini, Anda memastikan setiap langkah yang diambil perusahaan sudah tepat, sehingga hasil restitusi pajak dapat dilakukan dengan aman tanpa menimbulkan masalah baru di masa depan.
PROMO
EARLY
BIRD
Sabtu (Full Day) 09 May 2026
09.00 - 16.30 WIB
Hotel Bidakara, Jakarta - Ruang Utari Lt.2