


Selesainya pelaporan SPT PPh Badan kini bukan lagi akhir dari siklus kepatuhan, melainkan awal dari babak baru di mana Perusahaan harus bersiap menghadapi tantangan manajemen pajak di bawah kebijakan Government Extra Effort. Era keterbukaan data perpajakan dan meluasnya akses informasi keuangan membuat sistem Coretax mampu menghimpun data dari berbagai pihak ketiga secara masif dan otomatis. Hal ini berdampak langsung pada pengawasan pos-pos krusial seperti PPh Badan, PPh 21, Potput Unifikasi, hingga PPN yang kini saling terintegrasi.
Menghadapi ketatnya pengawasan kepatuhan Wajib Pajak tersebut, Perusahaan dituntut untuk proaktif memitigasi risiko terbitnya SP2DK dengan memahami bagaimana fiskus menetapkan Daftar Sasaran Pengawasan Berbasis Risiko, baik pada cakupan pengawasan wilayah, Wajib Pajak terdaftar, maupun yang belum terdaftar. Kesiapan ini juga mencakup strategi manajemen restitusi lebih bayar, di mana Perusahaan dapat mengoptimalkan jalur pengembalian pendahuluan jika memenuhi kriteria Wajib Pajak tertentu, persyaratan tertentu, atau PKP berisiko rendah. Namun, jika harus menempuh restitusi biasa melalui pemeriksaan pajak, tim finansial wajib menguasai prosedur formalnya, mulai dari cara menyelesaikan temuan sementara (SPHP) hingga taktik menghadapi Pembahasan Akhir demi menghasilkan manajemen SKP yang adil dan minim kerugian finansial.
Melalui program pelatihan yang komprehensif ini, seluruh materi di atas akan dikupas secara sistematis untuk membangun proteksi dan kepatuhan yang kokoh bagi Perusahaan Anda di tengah transformasi digital Ditjen Pajak. Kelas ini dirancang sebagai ruang diskusi interaktif yang solutif bersama praktisi ahli, sehingga materi yang padat dan krusial dapat dipahami dengan pendekatan yang aplikatif. Mengingat pentingnya pembahasan yang mendalam demi keamanan bisnis, kuota kepesertaan kami batasi secara ketat; silakan daftarkan perwakilan Perusahaan Anda sekarang melalui tautan pendaftaran berikut.
Rabu (Full Day) 24 June 2026
09.00 - 16.30 WIB
Jakarta Design Center