
Kupas Tuntas PER-11/PJ/2025: Mitigasi Risiko Kesalahan Implementasi Peraturan dalam Administrasi Coretax

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 telah resmi diterbitkan oleh DJP. Peraturan ini sangat penting untuk dipahami karena mencakup perubahan signifikan pada ketentuan pelaporan era Coretax yang meliputi PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai. Pemahaman mendalam atas peraturan baru ini sangat krusial, karena kesalahan implementasi regulasi pada administrasi aplikasi Coretax dapat menyebabkan risiko denda pajak di kemudian hari.
Pelatihan ini akan memberikan update dan pemahaman kepada Anda terkait beberapa aspek krusial yang diatur dalam PER-11/PJ/2025, yang meliputi ketentuan detail mengenai pembuatan Faktur Pajak, Bukti Potong PPh 21, Bukti Potong PPh Unifikasi, serta bentuk dan isi SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.
Melalui pelatihan ini, Anda tidak hanya mendapatkan pemahaman mendalam, tetapi juga strategi praktis dan kepercayaan diri untuk menjalankan kewajiban administrasi Coretax dengan benar dan aman. Pastikan Anda siap menghadapi era baru pelaporan PPh, PPN, PPnBM.

PROMO
EARLY
BIRD

Rabu (Full Day) 11 June 2025
09.00 - 16.30 WIB
Ortax Training Center (Askrida Tower)