
Training Pajak - Ketentuan Terbaru Pembuatan Faktur Pajak sesuai PER 03/2022 | Pajak101
Ketentuan Terbaru Pembuatan Faktur Pajak sesuai PER 03/2022

Pemerintah telah mengatur kembali ketentuan mengenai faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. PER-03/PJ/2022 menjadi upaya pemerintah untuk menyelaraskan beberapa peraturan yang kini tidak relevan pasca memasuki era e-Faktur. Selain itu, ketentuan ini juga disusun untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum.
PER-03/PJ/2022 menegaskan ketentuan dasar dalam pembuatan faktur pajak, di antaranya saat pembuatan faktur pajak, keterangan dalam faktur pajak, dan bentuk faktur pajak. Tidak hanya itu, PER-03/PJ/2022 juga mengatur ketentuan baru, seperti batas waktu upload faktur pajak yang kini dibatasi hanya sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak, pembuatan faktur pajak adalah hal yang krusial. Apabila melakukan kesalahan penerapan ketentuan dalam pembuatan faktur pajak, tentu terdapat risiko sanksi yang akan timbul. Misalnya, kesalahan penulisan alamat dapat menyebabkan faktur pajak dianggap tidak lengkap sehingga dapat dikenakan sanksi sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat melakukan pembuatan faktur pajak secara tepat dan sesuai ketentuan terbaru, sehingga dapat mengurangi risiko dikenakan sanksi perpajakan. Peserta juga dapat mengetahui kendala dan permasalahan seputar pembuatan faktur pajak lainnya yang perlu diantisipasi.



Selasa (Full Day) 19 July 2022
08.30 - 16.30 WIB
Zoom Meeting