
Training Pajak - Fresh Update! Perpanjangan Insentif Pajak Terkait COVID-19 Sesuai PMK No 82 dan 83 Tahun 2021 | Pajak101
Fresh Update! Perpanjangan Insentif Pajak Terkait COVID-19 Sesuai PMK No 82 dan 83 Tahun 2021

Sejak awal 2020, World Health Organization (WHO) telah mengumumkan bahwa Wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi, dimana wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Sampai saat ini, dampak pandemi COVID-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara massif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Oleh sebab itu, Pemerintah kembali memberikan perpanjangan insentif perpajakan terkait COVID-19. Perpanjangan pemberian insentif perpajakan ini diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.
Pelatihan ditujukan untuk mendalami isu-isu penting yang bersifat kontemporer dan perlu diantisipasi pada saat ini, terutama yang terkait dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pajak lainnya sehubungan COVID-19. Selain itu, keuntungan lain yang didapatkan Perusahaan dengan mengikuti Pelatihan ini adalah memberikan peningkatan kemampuan dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis di bidang perpajakan sebagai antisipasi dampak COVID-19, termasuk melakukan mitigasi eksposur pajak untuk meminimalisir beban dan risiko pengenaan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.



Kamis (Half Day) 29 July 2021
19.00 - 21.10 WIB
Zoom Meeting