
Training Pajak - Cermat Dalam Pembuatan Bukti Pemotongan Unifikasi dan Pelaporan SPT Masa Unifikasi | Pajak101
Cermat Dalam Pembuatan Bukti Pemotongan Unifikasi dan Pelaporan SPT Masa Unifikasi

Mulai April 2022, seluruh Wajib Pajak yang bertindak sebagai pemotong/pemungut pajak wajib menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi. Era penggunaan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2), e-SPT PPh Pasal 15, e-SPT PPh Pasal 22 dan e-Bupot 23/26 sudah berakhir.
Kesederhanaan konsep pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT yang ditawarkan pada aplikasi tersebut perlu dipelajari oleh Wajib Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga harus mengetahui poin-poin krusial yang ada di dalam bukti potong unifikasi tersebut agar memenuhi aspek legal dalam konteks perpajakan.
Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman mendasar terkait tata cara pembuatan bukti pemotongan unifikasi baik yang berformat standar maupun perekaman dokumen yang dipersamakan serta tata cara pelaporan SPT Masa Unifikasi melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Peserta diharapkan dapat menggunakan aplikasi tersebut secara optimal dan mengetahui tips dan trik agar terhindar dari berbagai error selama penggunaan aplikasi dimaksud.



Rabu (Half Day) 22 June 2022
13.30 - 16.30 WIB
Zoom Meeting