
Training Pajak - Aspek Withholding Tax Dalam Transaksi Bisnis: [PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 15 dan Pasal 4 (2)] (Batch 2, 2022) | Pajak101
Aspek Withholding Tax Dalam Transaksi Bisnis: [PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 15 dan Pasal 4 (2)] (Batch 2, 2022)

Dalam proses bisnis, terdapat berbagai jenis transaksi yang dilakukan oleh perusahaan, mulai dari pembelian barang, pemanfaatan jasa, persewaan, pembiayaan melalui pinjaman, serta transaksi lainnya. Transaksi tersebut dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari orang pribadi, perusahaan, hingga pihak-pihak tertentu seperti BUMN dan pemerintah.
Dalam ketentuan perpajakan, suatu perusahaan dapat menjadi pihak yang melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak. Maka dari itu, penting untuk mengetahui aspek perpajakan dari suatu transaksi, agar tidak terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak, yang tentunya dapat berimplikasi pada timbulnya sanksi perpajakan.
Pelatihan ini akan meningkatkan pemahaman dasar serta konsep-konsep mengenai pemotongan dan pemungutan pajak. Pelatihan juga dilengkapi dengan materi mengenai bagaimana teknis penghitungan pajak yang terutang. Selain itu, dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melakukan administrasi penyetoran dan pelaporan PPh Potong Pungut, dan dapat mencegah dan mengantisipasi kesalahan-kesalahan yang mungkin timbul dalam pemotongan atau pemungutan pajak.



Sabtu (Full Day) 19 March 2022
08.30 - 16.30 WIB
Zoom Meeting