Background

Training Pajak - Aspek Withholding Tax Dalam Transaksi Bisnis: [PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 15 dan Pasal 4 (2)] | Pajak101

Aspek Withholding Tax Dalam Transaksi Bisnis: [PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 15 dan Pasal 4 (2)]

Deskripsi ilustrasi

Dalam proses bisnis, terdapat berbagai jenis transaksi yang dilakukan oleh perusahaan, mulai dari pembelian barang, pemanfaatan jasa, persewaan, pembiayaan melalui pinjaman, serta transaksi lainnya. Transaksi tersebut dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari orang pribadi, perusahaan, hingga pihak-pihak tertentu seperti BUMN dan pemerintah.

 

Dalam ketentuan perpajakan, suatu perusahaan dapat menjadi pihak yang melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak. Maka dari itu, penting untuk mengetahui aspek perpajakan dari suatu transaksi, agar tidak terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak, yang tentunya dapat berimplikasi pada timbulnya sanksi perpajakan.

 

Pelatihan ini akan meningkatkan pemahaman dasar serta konsep-konsep mengenai pemotongan dan pemungutan pajak. Pelatihan juga dilengkapi dengan materi mengenai bagaimana teknis penghitungan pajak yang terutang. Selain itu, dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melakukan administrasi penyetoran dan pelaporan PPh Potong Pungut, dan dapat mencegah dan mengantisipasi kesalahan-kesalahan yang mungkin timbul dalam pemotongan atau pemungutan pajak.

image
image
image

Rabu - Kamis (Half Day) 19 January 2022 - 20 January 2022

13.00 - 16.30 WIB

Zoom Meeting

Training has Closed
iklan
whatsapp
logo pajak101

Follow Us:

instagramfacebooktwitteryoutube

Registered by:

kominfo-logo

Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.

Powered by Ortax