


Banyak pihak beranggapan bahwa Yayasan atau badan nirlaba sepenuhnya kebal terhadap pajak. Pada kenyataannya, sistem perpajakan di Indonesia tetap mengenakan kewajiban perpajakan tertentu bagi Yayasan, tergantung pada jenis sumber penghasilan dan transaksi yang dilakukan. Tantangannya menjadi semakin kompleks karena Yayasan pada praktiknya memiliki bidang usaha dan kegiatan operasional yang sangat beragam—mulai dari sektor pendidikan (sekolah/universitas), kesehatan (rumah sakit/klinik), panti sosial, yayasan keagamaan, hingga yayasan lainnya. Keberagaman sektor ini melahirkan variasi sumber penghasilan dan jenis transaksi yang masing-masing memiliki perlakuan pajak yang berbeda-beda.
Pemahaman yang keliru atau kurangnya ketelitian dalam membedakan mana yang merupakan Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak, pengelolaan "Sisa Lebih", aspek pemotongan pajak (Withholding Tax) hingga kewajiban PPN seringkali memicu terbitnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) hingga memicu pemeriksaan pajak.
Pelatihan ini dirancang secara khusus untuk membekali para pengurus dan pengelola pajak di lingkungan Yayasan dengan pemahaman komprehensif, praktis, dan aplikatif. Peserta akan diajak untuk membedah titik-titik kritis perpajakan untuk berbagai jenis Yayasan guna memastikan kepatuhan yang optimal dan memitigasi risiko denda atau sanksi di masa depan. Dipandu dengan trainer yang berpengalaman, training ini akan memberikan solusi praktis dan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan pajak yayasan.
SPECIAL ANNIVERSARY
Rabu (Full Day) 29 July 2026
09.00 - 16.30 WIB
Jakarta Design Center