Tarif Terbaru PNBP Batubara Bagi Pemegang IUPK Kelanjutan PKP2B
Selain mengatur tentang ketentuan perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 (PP-15/2022) juga mengatur tentang ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi industri sektor pertambangan batu bara. ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang IUPK yang merupakan kelanjutan dari PKP2B yang telah berakhir. Bagi pelaku usaha yang merupakan pemegang IUP dan IUP, ketentuan PNBP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, jika pelaku usaha merupakan pemegang PKP2B, kewajiban PNBP tetap mengacu pada ketentuan dalam PKP2B. Lalu, berapakah tarif yang diatur lewat PP-15/2022? Yuk simak Tax Update berikut ini.
Tarif Terbaru PNBP Batubara Bagi Pemegang IUPK Kelanjutan PKP2B
Apakah Pemerintah Menerbitkan Pajak Baru Khusus untuk Pembangunan IKN?
Pengaturan Terbaru PPN atas Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi
Mengenal 10 Fitur Layanan di DJP Online
Insentif Pajak Covid 19 yang Resmi Diperpanjang untuk Tahun 2022
Ketentuan Baru Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Jenis Dokumen yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Meterai
Kantor Anda Pemilik NPWP Cabang? Begini Kewajiban Perpajakannya!
Nomor Seri Faktur Pajak Hanya Berlaku Satu Tahun? Simak Cara Pengajuannya
Cara Buat EFIN Baru bagi WP Orang Pribadi
Ketetapan Baru Pemungut Bea Meterai
Ketentuan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran