Siapa Saja yang Boleh Ikut Program Pengungkapan Sukarela?

Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela bagi wajib pajak. Program tersebut merupakan program pengampunan pajak bagi para wajib pajak yang belum mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki.
Program Pengungkapan Sukarela dapat diikuti oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty sebelumnya, dan belum mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mengungkapkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, dan belum disampaikan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun 2020
Tarif Terbaru PNBP Batubara Bagi Pemegang IUPK Kelanjutan PKP2B
Apakah Pemerintah Menerbitkan Pajak Baru Khusus untuk Pembangunan IKN?
Pengaturan Terbaru PPN atas Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi
Mengenal 10 Fitur Layanan di DJP Online
Insentif Pajak Covid 19 yang Resmi Diperpanjang untuk Tahun 2022
Ketentuan Baru Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Jenis Dokumen yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Meterai
Kantor Anda Pemilik NPWP Cabang? Begini Kewajiban Perpajakannya!
Nomor Seri Faktur Pajak Hanya Berlaku Satu Tahun? Simak Cara Pengajuannya
Cara Buat EFIN Baru bagi WP Orang Pribadi
Ketetapan Baru Pemungut Bea Meterai
Ketentuan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran