Mengenal 10 Fitur Layanan di DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem DJP Online melalui djponline.pajak.go.id yang dapat diakses seluruh Wajib Pajak. Seluruh kegiatan yang menyangkut perpajakan secara elektronik (online) melalui laman website tersebut, dapat diakses dengan syarat Wajib Pajak memiliki NPWP dan mengaktifkan akun DJP Online nya masing-masing.
Hingga saat ini, DJP Online memiliki 13 fitur yang terdiri dari:
2 (dua) fitur pralapor yaitu e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh Pasal 23/26
1 (satu) fitur lapor lainnya yaitu PBB dan
10 (sepuluh) fitur layanan
Yang dapat diaktifkan secara mandiri dengan membuka menu “Profil” pilih “Aktivasi Fitur” lalu klik pada kotak setiap fitur yang ingin digunakan, kemudian klik “Ubah Fitur Layanan. Ingin tahu fungsi dari 10 fitur layanan tersebut? Tonton video ini sampai habis yaa..
Tarif Terbaru PNBP Batubara Bagi Pemegang IUPK Kelanjutan PKP2B
Apakah Pemerintah Menerbitkan Pajak Baru Khusus untuk Pembangunan IKN?
Pengaturan Terbaru PPN atas Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi
Mengenal 10 Fitur Layanan di DJP Online
Insentif Pajak Covid 19 yang Resmi Diperpanjang untuk Tahun 2022
Ketentuan Baru Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Jenis Dokumen yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Meterai
Kantor Anda Pemilik NPWP Cabang? Begini Kewajiban Perpajakannya!
Nomor Seri Faktur Pajak Hanya Berlaku Satu Tahun? Simak Cara Pengajuannya
Cara Buat EFIN Baru bagi WP Orang Pribadi
Ketetapan Baru Pemungut Bea Meterai
Ketentuan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran