Ketentuan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran
Pedagang eceran merupakan pengusaha yang dalam kegiatan usaha melakukan penyerahan barang/jasa dengan karakteristik sebagai berikut:
- melalui suatu tempat penjualan atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
- dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak,atau lelang, dan
- pada umumnya penyerahan barang atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang dibelinya.
“Konsumen akhir” yang dimaksud adalah pembeli yang mengkonsumsi/memanfaatkan langsung barang/jasa tersebut. Selain itu, konsumen dianggap sebagai konsumen akhir apabila konsumen tidak menggunakan barang untuk kegiatan produksi maupun perdagangan.
Pasal 72 PMK Nomor 118/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (PMK 18/2021) menjelaskan bahwa dalam faktur pajak paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP/NIK/Nomor Paspor
- PPN dan PPnBM yang dipungut
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Namun, bagi PKP pedagang eceran dapat membuat faktur yang berbeda dengan ketentuan Pasal 72 PMK 18/2021. Atas penyerahan BKP/JKP, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Menurut Pasal 89 PMK 18/2021, faktur pajak yang diterbitkan, paling sedikit memuat informasi tentang:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
- PPN/PPnBM yang dipungut, dan
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
Faktur pajak yang diterbitkan oleh Pedagang Eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Selain itu, PPN atau PPnBM yang dipungut dapat dicantumkan secara terpisah.
Tarif Terbaru PNBP Batubara Bagi Pemegang IUPK Kelanjutan PKP2B
Apakah Pemerintah Menerbitkan Pajak Baru Khusus untuk Pembangunan IKN?
Pengaturan Terbaru PPN atas Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi
Mengenal 10 Fitur Layanan di DJP Online
Insentif Pajak Covid 19 yang Resmi Diperpanjang untuk Tahun 2022
Ketentuan Baru Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Jenis Dokumen yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Meterai
Kantor Anda Pemilik NPWP Cabang? Begini Kewajiban Perpajakannya!
Nomor Seri Faktur Pajak Hanya Berlaku Satu Tahun? Simak Cara Pengajuannya
Cara Buat EFIN Baru bagi WP Orang Pribadi
Ketetapan Baru Pemungut Bea Meterai
Ketentuan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran