Jenis Dokumen yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas Dokumen sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjelaskan bahwa terdapat empat jenis dokumen yang memperoleh fasilitas pembebasan bea meterai. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022. Berikut merupakan dokumen yang memperoleh pembebasan bea meterai.
- Dokumen yang diperlukan untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
- Dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.
- Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan juga mendapat pembebasan bea meterai.
- Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Mau tahu info lebih lengkap mengenai hal ini, simak video diatas ya…Â
Ketentuan Baru Fasilitas Pembebasan Pengenaan PPN atas BKP Strategis
Ketentuan Terbaru terkait Pencatatan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Ketentuan Baru Jenis Barang yang Mendapatkan Fasilitas Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Jenis BKP Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan dan Dikecualikan dari PPnBM
Pemberian Insentif Fiskal Tahun 2021 DKI Jakarta
Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun
PPN atas Sewa Ruangan/Bangunan oleh Pedagang Eceran Ditanggung Pemerintah
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bisa Pakai Tanda Tangan Elektronik
Pemberian Insentif PBB P2 DKI Jakarta Tahun 2021
Pembaruan Tax Treaty Indonesia – Singapura
Ketentuan Baru Penggunaan Nilai Buku Dalam Rangka Pemekaran Usaha
Perpanjangan Insentif Covid-19