Insentif Pajak Covid 19 yang Resmi Diperpanjang untuk Tahun 2022
Sampai saat ini pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Pandemi masih berdampak pada berbagai aspek tidak terkecuali aspek ekonomi. Sebagai upaya penanganan atas dampak tersebut pemerintah kembali menggelontorkan insentif pajak di berbagai bidang.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2021 pemerintah memperpanjang insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah atas barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan peralatan pendukung vaksinasi. Lalu, apa saja insentif pajak yang telah resmi diberikan bagi Wajib Pajak di tahun 2022? Simak video diatas yaa…
Tarif Terbaru PNBP Batubara Bagi Pemegang IUPK Kelanjutan PKP2B
Apakah Pemerintah Menerbitkan Pajak Baru Khusus untuk Pembangunan IKN?
Pengaturan Terbaru PPN atas Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi
Mengenal 10 Fitur Layanan di DJP Online
Insentif Pajak Covid 19 yang Resmi Diperpanjang untuk Tahun 2022
Ketentuan Baru Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Jenis Dokumen yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Meterai
Kantor Anda Pemilik NPWP Cabang? Begini Kewajiban Perpajakannya!
Nomor Seri Faktur Pajak Hanya Berlaku Satu Tahun? Simak Cara Pengajuannya
Cara Buat EFIN Baru bagi WP Orang Pribadi
Ketetapan Baru Pemungut Bea Meterai
Ketentuan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran