Update Ketentuan Pajak Daerah Pasca UU HKPD
·
October 21, 2022
Sesuai dengan asas otonomi daerah, pemerintah provinsi maupun kabupaten kota diberikan kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahannya sendiri termasuk dalam pemungutan pajak daerah. Pajak daerah terakhir diatur pada UU Nomor 28 2009. Sebagai upaya optimalisasi penerimaan daerah, pemerintah kembali menyesuaikan ketentuan pajak daerah melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU HKPD mengatur beberapa perubahan seperti penyesuaian tarif pajak dan simplifikasi beberapa jenis pajak. Selain itu, UU HKPD juga mengenalkan sistem pemungutan baru yaitu opsen pajak.
Class Content
Expand All
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!