Tutorial Pengisian SPT Tahun Pajak 2022 untuk Karyawan
·
February 14, 2023
Sistem pemungutan pajak dengan metode self assessment ialah mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak secara mandiri. Sistem ini mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para Wajib Pajak tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Oleh karena itu, meskipun Pajak Penghasilan (PPh)-nya telah dipotong oleh pemberi kerja, tetapi para karyawan tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan tersendiri.
Maka, pada kelas ini akan memberikan pembelajaran terkait Tutorial Pengisian SPT Tahun Pajak 2022 untuk Karyawan.
Class Content
Expand All
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!