Untuk memberikan keadilan kepada pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital, pemerintah mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 /PMK.03/2022 (PMK 60/2022). PMK tersebut mengatur tentang wewenang penunjukan, tarif, setor dan lapor, hingga kondisi double bayar PPN dalam pemungutan PPN PMSE.

Maka dari itu, kelas ini akan membahas secara rinci mengenai PPN PMSE.

+156 Peserta
Belum Terdaftar

Content Class

  • chapter6 Chapters
  • topik 15 Lessons
  • Quiz1 Quiz
  • duration0 : 54 : 00|