Untuk memberikan keadilan kepada pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital, pemerintah mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 /PMK.03/2022 (PMK 60/2022). PMK tersebut mengatur tentang wewenang penunjukan, tarif, setor dan lapor, hingga kondisi double bayar PPN dalam pemungutan PPN PMSE.
Maka dari itu, kelas ini akan membahas secara rinci mengenai PPN PMSE.
Class Content
Expand All
Chapter Content
0% Complete
0/2 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/2 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/2 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/2 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/3 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/4 Steps
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!