PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
·
October 11, 2022
Setiap aspek kehidupan seringkali melibatkan masalah-masalah terkait dengan perpajakan, atas penghasilan yang diterima akan dipotong pajak penghasilan dan atas konsumsi yang dilakukan akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Demikian juga untuk hasil pertanian tertentu, dimana sejak diterbitkannya PMK64/2022 yang mencabut PMK89/2020 diatur mengenai pengenaan PPN atas Penyerahan Hasil Pertanian Tertentu. Adapun hasil pertanian tertentu tersebut dikelompokkan menjadi 4 yaitu, hasil perkebunan, tanaman pangan, hasil hutan serta tanaman hias serta obat. Maka dari itu, kelas ini akan membahas aspek pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Class Content
Expand All
Chapter Content
0% Complete
0/2 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/3 Steps
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!