Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Pajak
·
October 24, 2022
Atas Putusan Pengadilan Pajak berupa Putusan Banding ataupun Putusan Gugatan yang tidak disetujui oleh Pihak Wajib Pajak maupun pihak Direkorat Jenderal Pajak selaku Fiskus maka dapat diajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung. Dalam ketentuan yang berlaku dijelaskan bahwa Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak. Untuk membahas lebih rinci mengenai upaya hukum tersebut, maka kelas ini akan membahas terkait Peninjauan Kembali dalam Sengketa Pajak.
Class Content
Expand All
Chapter Content
0% Complete
0/2 Steps
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!