Pengenalan Pajak Profesi Dokter
·
October 3, 2022
Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam perpajakan terdapat istilah pajak yang dikenakan kepada tenaga ahli/pekerjaan bebas/pajak profesi. Salah satu pekerjaan bebas/tenaga ahli yang dimaksud adalah Dokter. Dokter dapat memperoleh penghasilan dari beberapa sumber. Sumber penghasilan itulah yang perlu ditelaah yang mana saja yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian, dokter pun memiliki kewajiban untuk mengitung, menyetor, dan membayar PPh atas penghasilan yang mereka terima.
Class Content
Expand All
Chapter Content
0% Complete
0/2 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/5 Steps
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!