Pajak profesi merupakan pajak yang dikenakan pada subjek yang memiliki profesi, di mana penghasilannya merupakan objek pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu contoh dari pajak profesi yaitu pajak yang dikenakan kepada seorang penulis, yang dimana memperoleh penghasilan dari hasil karya-karyanya yang bernilai ekonomis. Penghasilan yang diterima oleh seorang penulis tersebut dapat dikenakan pajak. Dengan adanya kewajiban perpajakan yang ada, maka setiap tahunnya seorang penulis juga akan dihadapkan dalam kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sesuai dalam Peraturan Pemerintah No 23/2018 Pasal 2 ayat 4, seorang yang berprofesi sebagai Penulis dikategorikan sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Class Content
Expand All
Chapter Content
0% Complete
0/2 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/5 Steps
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!