Seperti yang telah diketahui, seseorang yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya, tak terkecuali seseorang yang berprofesi sebagai Pengacara juga akan dikenakan kebijakan terkait dengan perpajakan. Seorang pengacara dikatakan wajib untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dikarenakan dari kegiatan yang dilakukan, Pengacara menerima imbalan dari klien yang berbentuk honorarium yang tercatat sebagai penghasilan yang diperolehnya. Oleh karena itu, kelas ini akan membahas lebih jauh mengenai aspek perpajakan profesi Pengacara.

+157 Peserta
Belum Terdaftar

Content Class

  • chapter3 Chapters
  • topik 8 Lessons
  • Quiz1 Quiz
  • duration0 : 34 : 00|