Objek Pajak dan Perhitungan PPh Pasal 15
·
December 9, 2022
Pasal 15 berdasarkan UU PPh merupakan Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung seperti penghitungan PPh pada umumnya, namun penghitungannya ditetapkan Menteri Keuangan. Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, antara lain untuk perusahaan pelayaran dalam negeri, perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia, perusahaan dagang asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, dan kegiatan usaha jasa maklon.
Class Content
Expand All
Chapter Content
0% Complete
0/2 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/7 Steps
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!