Dalam pemenuhan kewajiban perusahaan sebagai Pemotong PPh Pasal 21, perusahaan diwajibkan untuk melakukan perhitungan, pembayaran serta pelaporan pajak secara tepat. Penghitungan PPh Pasal 21 yang kompleks namun tidak diikuti dengan pemahaman yang baik dapat menimbulkan kesalahan potong dan berakibat timbulnya potensi sanksi pajak.
Kelas ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pengelolaan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan selain pegawai tetap, Penanganan PPh Pasal 21 yang efektif juga diajarkan dalam menghadapi berbagai kasus seperti pegawai resign, pegawai baru, ekspatriat, pegawai pindah cabang, dan sebagainya. Kemudian, pada bagian akhir akan dijelaskan mengenai overview dalam pengoperasian aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, termasuk pembuatan Bukti Potong 1721 A1 dan Buki Potong Lainnya.
Instructor : Daniel Belianto
Konten Kelas
