Lapor SPT 1771 e-Form UMKM
·
October 7, 2022
Dalam menjalankan kegiatan usaha UMKM juga perlu melaporkan pajak atas kegiatan usahanya. Peredaran usaha yang diperoleh oleh UMKM dalam hal ini termasuk penghasilan yang merupakan objek pajak yaitu pajak penghasilan. Berkaitan dengan hal tersebut UMKM memiliki kewajiban menghitung, menyetorkan, serta melaporkan kewajiban perpajakannya. Setiap Tahunnya UMKM orang pribadi akan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan yang dalam hal ini akan dilaporkan melalui Formulir SPT 1771. Maka dari itu, kelas ini akan membahas lebih dalam terkait pelaporan pajak UMKM menggunakan E-Form PDF 1771.
Class Content
Expand All
Chapter Content
0% Complete
0/4 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/7 Steps
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!