Lapor SPT 1771 e-Form UMKM

· October 7, 2022

Dalam menjalankan kegiatan usaha UMKM juga perlu melaporkan pajak atas kegiatan usahanya. Peredaran usaha yang diperoleh oleh UMKM dalam hal ini termasuk penghasilan yang merupakan objek pajak yaitu pajak penghasilan. Berkaitan dengan hal tersebut UMKM memiliki kewajiban menghitung, menyetorkan, serta melaporkan kewajiban perpajakannya. Setiap Tahunnya UMKM orang pribadi akan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan yang dalam hal ini akan dilaporkan melalui Formulir SPT 1771. Maka dari itu, kelas ini akan membahas lebih dalam terkait pelaporan pajak UMKM menggunakan E-Form PDF 1771.

+168 Peserta
Belum Terdaftar

Content Class

  • chapter3 Chapters
  • topik 15 Lessons
  • Quiz1 Quiz
  • duration1 : 33 : 00|