Kriteria Barang dan Jasa Non Objek PPN
·
October 10, 2022
Seperti yang kita ketahui, dalam UU HPP ditegaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran dan sejenisnya, serta jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyedia tempat parkir, serta jasa boga atau katering tidak dikenai PPN. Pemerintah pun telah menerbitkan peraturan turunan melalui PMK Nomor 70/PMK.03/2022. Maka dari itu, kelas ini akan membahas mengenai Kriteria Barang dan Jasa Non Objek PPN tersebut.
Class Content
Expand All
Chapter Content
0% Complete
0/2 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/4 Steps
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!